Kamis, 03 November 2011

PENGERTIAN FIQIH DAN USHUL FIQIH

Untuk pembahasan fiqih ini, saya mengambil rujukan dari buku fiqih dan ushul fiqih antara lain karya Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin dan Drs. H. A. Syafi’i karim dan referensi dari internet. Saya harap meski ada dari kita yang tidak bisa membaca literature bahasa asing terutama bahasa Arab, yang memang mayoritas sumber agama islam berbahasa Arab. Namun kita masih bisa mempelajari ilmu agama termasuk fiqih dengan membaca literatur terjemahan atau karya ulama Indonesia. Apapun kendalanya, dalam belajar semua bisa dipelajari melalui proses dan usaha yang keras, dan yakin bisa.

Pengertian fiqih atau ilmu fiqih sangat erat kaitannya dengan istilah syari’ah. Karena hakikatnya fiqih adalah jabaran praktis dari syari’ah. Karenanya, sebelum membahas pengertian fiqih, terlebih dahulu dijelaskan arti syari’ah.

Secara etimologis (lughawi) syari’ah berarti “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”. Arti terakhir digunakan orang Arab sampai sekarang. Kata syari’ah muncul dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti pada surat al-Ma’idah: 48, al-Syura: 13, dan al-Jatsiyah: 18, yang mengandung arti “jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan”. Dalam hal ini, agama yang ditetapkan Allah untuk manusia disebut syari’ah, dalam arti lughawi, karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia. Kesamaan syari’ah dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syari’ah ia akan mengalir dan bersih jiwanya. 

Menurut para ulama, definisi syari’ah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak. Maka syari’ah itu adalah nama bagi hukum –hukum yang bersifat amaliah.

Pengertian Fiqih

Menurut bahasa “fiqih” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang berarti mengerti atau paham berarti juga paham yang mendalam. Dari sinilah ditarik perkataan fiqih, yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Jadi, Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Definisi fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hokum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.

Pengertian Ushul Fiqih 
Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia. Maka ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.

Menurut Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).

Sedangkan definisi ushul fiqih menurut Abdul Wahab Khalaf, adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan ) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Selamat Datang di Dunia Fikih

ASSALAMU'ALAIKUM Wr. Wb. 


Salam jumpa untuk para blogger.
puji syukur ke hadirat Allah senantiasa kita panjatkan, karena segala limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya sehingga kita masih mampu melaksanakan berbagai aktivitas dalam kehidupan ini termasuk ibadah kepada-Nya tanpa kekurangan suatu apapun.


shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi kita, Muhammad saw. yang telah memberi uswah hasanah kepada pengikutnya hingga hari akhir.




selamat datang di dunia fikih -- it's all about fiqih
dibuatnya blog dunia fiqih ini, diharapkan mampu menjadi sumbangan referensi bagi kita untuk sama-sama belajar tentang fiqih dan serba-serbinya, sebagai bagian dari ikhtiar kita untuk menjadi hamba-Nya yang shaleh. semoga.


dalam blog ini, saya novan selaku pengelola akan menerbitkan tulisan-tulisan yang khusus membahas tentang fiqih, seperti ushul fiqih beserta kaidah, fiqih taharah, shalat dan lainnya.


semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam menjalani kehidupan kita ini. Amiin...


semoga bermanfaat. selamat belajar!


WASSALAMU'ALAIKUM Wr. Wb.