Kamis, 03 November 2011

PENGERTIAN FIQIH DAN USHUL FIQIH

Untuk pembahasan fiqih ini, saya mengambil rujukan dari buku fiqih dan ushul fiqih antara lain karya Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin dan Drs. H. A. Syafi’i karim dan referensi dari internet. Saya harap meski ada dari kita yang tidak bisa membaca literature bahasa asing terutama bahasa Arab, yang memang mayoritas sumber agama islam berbahasa Arab. Namun kita masih bisa mempelajari ilmu agama termasuk fiqih dengan membaca literatur terjemahan atau karya ulama Indonesia. Apapun kendalanya, dalam belajar semua bisa dipelajari melalui proses dan usaha yang keras, dan yakin bisa.

Pengertian fiqih atau ilmu fiqih sangat erat kaitannya dengan istilah syari’ah. Karena hakikatnya fiqih adalah jabaran praktis dari syari’ah. Karenanya, sebelum membahas pengertian fiqih, terlebih dahulu dijelaskan arti syari’ah.

Secara etimologis (lughawi) syari’ah berarti “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”. Arti terakhir digunakan orang Arab sampai sekarang. Kata syari’ah muncul dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti pada surat al-Ma’idah: 48, al-Syura: 13, dan al-Jatsiyah: 18, yang mengandung arti “jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan”. Dalam hal ini, agama yang ditetapkan Allah untuk manusia disebut syari’ah, dalam arti lughawi, karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia. Kesamaan syari’ah dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syari’ah ia akan mengalir dan bersih jiwanya. 

Menurut para ulama, definisi syari’ah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak. Maka syari’ah itu adalah nama bagi hukum –hukum yang bersifat amaliah.

Pengertian Fiqih

Menurut bahasa “fiqih” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang berarti mengerti atau paham berarti juga paham yang mendalam. Dari sinilah ditarik perkataan fiqih, yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Jadi, Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Definisi fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hokum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.

Pengertian Ushul Fiqih 
Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia. Maka ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.

Menurut Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).

Sedangkan definisi ushul fiqih menurut Abdul Wahab Khalaf, adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan ) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.

4 komentar:

  1. Terimakasih kang sangat jelas jadi pendeknya fiqih itu hukum yg sdh syah pasti yg harus diikuti, ushul fiqih itu adalah metoda yg hrs diikuti dalam merumuskan dan menetapkan suatu hukum atau fiqih..untuk masyarakat umum cukup taqlid saja deh tentang fiqih , sdgkan bagi para alim ulama yg mumpuni ..ushul fiqih adalah pola atau cara berfikir dalam memahami konsekwensi hukum...krn ulama sekaliber mrk inilah kita yg muqollid meminta fatwa...insyaallah kang...

    BalasHapus
  2. Harap diperiksa apakah bunyi QS At-Taubah (9):123 seperti itu?

    BalasHapus
  3. terima kasih pak atas koreksinya

    BalasHapus